MAKALAH
PASAR MODAL
(Pembimbing :
Prof. Dra. Niswatin Rakub)
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Pasar Modal”.
Makalah
ini berisikan tentang informasi pengertian pasar modal secara umum dan bagaimana bentuk transaksi investasi di
pasar modal serta bagaimana pasar modal
di Indonesia.
Diharapkan
makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua. Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir
kata kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amien...
Semarang, September 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
HALAMAN PENGESAHAN............................................................................. ii
HALAMAN KATA PENGANTAR.................................................................... iii
HALAMAN DAFTAR ISI.................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...................................................................... ....
B. ................................................................................................ Rumusan Masalah
C. ................................................................................................ tujuan Masalah
HALAMAN PENGESAHAN............................................................................. ii
HALAMAN KATA PENGANTAR.................................................................... iii
HALAMAN DAFTAR ISI.................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...................................................................... ....
B. ................................................................................................ Rumusan Masalah
C. ................................................................................................ tujuan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Modal...............................................................
B.
Bentuk
Transaksi Investasi di Pasar Modal................................
C.
Macam-macam
pasar Modal........................................................
D.
Instrumen Pasar
Modal...............................................................
E.
Para Pemain di
Pasar Modal........................................................
F.
Lembaga yang terlibat
di pasar modal........................................
BAB III PENUTUP
A. Simpulan.....................................................................................
B. ................................................................................................ Saran
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................
A. Simpulan.....................................................................................
B. ................................................................................................ Saran
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.
Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana
kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan
berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Akhir-akhir ini banyak yang belum mengetahui bagaimana bentuk ataupun
transaksi pasar modal terjadi. Sebagai contoh negara Indonesia, kebanyakkan
warga masyarakat terutama orang awam belum tau pasar modal bahkan bisa
dikatakan baru pertama mendengarnya. Untuk itu di makalah ini kami akan
mengulas tentang “Pasar Modal” secara umum, agar bisa diketahui oleh
masyarakat.
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimana
transaksi investasi di pasar modal?
2.
Bagaimana
kedudukan pasar lain di pasar modal?
3.
Bagaimana instrumen
di pasar modal?
C.
Tujuan masalah
1.
Untuk
mengetahui bentuk-bentuk transaksi investasi di pasar modal.
2.
Untuk
mengetahui kedudukan atau macam-macam pasar di pasar modal.
3.
Untuk
mengetahui instrumen yang terdapat di pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal merupakan tempat pertemuaan antara penawaran dan
permintaan surat-surat berharga. Para pelaku pasar (individu atau badan usaha)
yang mempunyai dana lebih (surplusfunds) melakukan investasi dalam surat
berharga yang ditawarkan oleh emiten. Bagi yang membutuhkan dana
(perusahaan/entitias) menawarkan surat berharga dengan cara listing terlebih
dahulu pada badan otoritas ditempat tersebut (pasar modal) sebagai emiten.
Menurut Undang-undang RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan “penawaran umum” dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat-surat berharga seperti
saham, obligasi, tanda bukti utang, surat pengakuan utang, surat berharga
komersial dan lain-lain.
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu pasar (tempat, berupa
gedung) yang dipersiapkan guna (memperdagangkan saham-saham, obligasi, dan
jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara pedagang efek
(Sunariyah, 2003). Perantara yang dimaksud adalah makelar, komisioner.
Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek
di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli
modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal
dengan nama bursa efek dan di Indonesia kini ada dua buah bursa efek, yaitu
Bursa Efek Jakarta, dan Bursa Efek Surabaya, yang kini telah bergabung menjadi
Bursa Efek Indonesia.
Dari pengertian-pengertian pasar modal yang dipaparkan diatas, ada
beberapa klasifikasi:
1.
Dari sudut
pemakai dana, ada berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal seperti:
perorangan, pemerintahan dan pengusaha.
2.
Dari jenis
instrumennya yang ditawarkan seperti hutang jangka panjang, menengah, atau
modal perusahaan (equity).
3.
Dari jatuh
tempo instrumen, seperti jangka menegah dan jangka panjang.
B.
Bentuk
transaksi investasi di pasar modal.
Dalam transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis
keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap
menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harganya
naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi
penjual kepada para investor lainnya.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang diukur
dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten
sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif sangat panjang,
baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal
yang bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan
dengan yang bersifat utang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya
sampai perusahaan dibubarkan. Namun, bagi pemilik saham dapat pula
menjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak
ingin lagi menjadi pemegang saham pada peusahaan yang bersangkutan. Sedangkan
bagi modal yang bersifat utang, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu
tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak
dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.
Bentuk transaksi investasi di pasar modal yang bersumber dari buku lain
diantaranya:
1.
Hutang
berjangka menegah dan panjang
merupakan salah satu bentuk pendapatan dalam suatu entitas (badan
usaha) yang dilakukan dengan menerbitkan surat berharga dan dijual pada para pemilik
dana ataupun para pemodal. Dalam rangka pendanaan hutang jangka panjang dikenal
dua macam surat berharga, yaitu surat obligasi, merupakan surat pengakuan
hutang oleh suatu entitas (biasanya berbentuk badan usaha perseroan terbatas)
dengan disertai janji memberi imbalan bunga dengan rate tertentu. Obligasi
berjangka mempunyai hari jatuh tempo yang relatif panjang, lebih dari tiga
tahun. Sekuritas lainnya, terdiri dari berbagai jenis sekuritas yang biasanya
disebut sekuritas kredit, misalnya: right, waran, opsi, dan future. Sekuritas
kredit mempunyai hari jatuh tempo relatif pendek, yang disebut berjangka
menengah yaitu antara satu sampai tiga tahun.
2.
Penyetoran
merupakan
Merupakan salah satu bentuk
penanaman modal pada suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan
menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk menguasai sebagian hak
pemilikan atas perusahaan tersebut. Badan usaha yang membutuhkan pendanaan,
menerbitan surat berharga dan dijual pada pemodal yang mengakibatkan para
pemodal tersebut dapat memiliki sebgaian perusahaan sebesar jumlah surat
berharga yang dikuasai. Surat berharga semacam ini disebut saham (share).
Pemodal mendapatkan deviden.
C.
Macam-macam
pasar modal
1.
Pasar perdana
(primary market)
Merupakan penawaran saham dari perusahaan
yang menerbitkan saham (emiten) kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan
oleh pihak sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder (paket
desember 1987). Berarti pasar perdana menjual saham-saham atau sekuritas untuk
pertama kalinya (penawaran umum). Sebelum saham tersebut dicatatkan ke bursa.
Pada pasar perdana, harga saham ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan
yang akan go public (emiten). Penjualan saham pada masyarakat juga dilakukan
oleh penjamin emisi. Jadi pada pasar perdana saham akan diterbitkan pertama
kali oleh emiten dan hasil penjualan saham tersebut keseluruhannya masuk sebgai
modal perusahaan.
2.
Pasar sekunder
(sekundary market)
Merupakan penjualan efek/sertifikat
setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar ini efek diperdagangkan dengan harga
kurs, dan diperjualkan secara luas. Harga saham ditentukan oleh permintaan dan
penawaran antara pembeli dan penjual. Hasil penjualan pada pasar sekunder masuk
dalam kas para pemegang saham yang bersangkutan.
3.
Pasar ketiga
(third market)
Pasar
ketiga ini merupakan tempat perdagangn saham atau sekuritas lain diluar bursa
(over the counter market). Bursa ketiga disebut juga bursa pararel merupakan
suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dalam
bentuk pasar sekunder, yang diatur dan dilaksanakan oleh perserikatan
perdagangan uang dan efek (PPUE) dengan diawasi dan dibina oleh badan pengawas
pasar modal (Bapepam). Pasar pararel tidak memiliki “floor trading” (lantai
bursa) dan operasinya berupa pemusatan informasi yang disebut “trading
information”. Informasi tersebut meliputi: harga saham, jumlah transaksi dan
keterangan lain tentang surat berharga tersebut. Dalam sistem perdagangan ini
“pialang” dapat bertindak dalam kedudukan sebagai perantara perdagangan.
4.
Pasar keempat
(fourth market)
Bentuk
perdagangan efek antar pemodal atau pengalihan saham dari satu pemegang saham
ke pemegang saham lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek tersebut
disebut pasar keempat. Bentuk transaksinya dalam jumlah besar (block sale).
Contoh: PT Nusamba mengambil alih pemilikan saham PT. Astra International dari
beberapa investor atau pemegang saham lainnya sehingga menguasai 15% saham yang
beredar. Walaupun transaksi pengalihan saham terjadi secara langsung antara
pemodal yang satu dengan pemodal yang lainnya, mekanisme kerja dalam pasar
modal menghendaki pelaporan terhadap transaksi block sale tersebut kepada bursa
efek jakarta secara terbuka. Berarti transaksi antar pemodal tersebut akhirnya
harus dicatatkan juga di Bursa Efek Jakarta.
D.
Instrumen pasar
modal
Instrumen pasar modal ialah barang yang
diperjualbelikan di pasar modal. Instrument pasar modal yang diperdagangkan
berbentuk surat – surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali
pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau yang bersifat
utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk
saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Penjelasan masing-masing jenis instrumen pasar modal
adalah sebagai berikut:
1. Saham (Stocks)
Saham ialah surat
berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik
perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula
kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham
dikenal dengan nam deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi
antara lain sebagai berikut :
a. Dari segi cara peralihan
1) Saham atas unjuk (bearer stocks)
Merupakan saham yang
tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut.
Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
2) Saham atas nama (registered stocks)
Di dalam saham tertulis
nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan
syarat dan prosedur tertentu.
b. Dari segi hak tagih
1) Saham biasa (common stocks)
Bagi pemilik saham ini
hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dahulu kepada saham
preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan tersebut
dilikuidasi.
2) Saham preferen (preferen stocks)
Merupakan saham yang
memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan
dilikuidasi.
2. Obligasi (Bonds)
Surat berharga obligasi
merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.
Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan
saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan
perusahaan. Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai
utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh
karena itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca,
obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan
dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Jenis – jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a. Ditinjau dari segi peralihan
1) Obligasi atas unjuk (bearer bonds)
Obligasi jenis ini tidak
memiliki nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
2) Obligasi atas nama (registered bonds)
Merupakan obligasi yang
memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan
berbagi persyaratan dan prosedur.
b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
1) Obligasi dengan jaminan (secured bonds)
Merupakan obligasi yang
dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan
garansi (guaranteed bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds),
obligasi dengan jaminan efek (collateral trust bonds) dan obligasi dengan jaminan
peralatan (equipment bonds).
2) Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)
Pengetian tanpa
jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata,
misalnya debenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah
dan subordinate bonds.
c. Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
1) Obligasi dengan bunga tetap
Merupakan obligasi yang
memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 16 % per tahun.
2) Obligasi dengan bunga tidak tetap
Merupakan obligasi yang
memberikan bunga tidak
tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode
tertentu.
3) Obligasi tanpa bunga
Merupakan obligasi yang
tidak memberikan bunga kepada pemegangya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan
selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d. Ditinjau dari segi penerbit
1) Obligasi oleh pemerintah
Merupakan obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan
pemerintah.
2) Obligasi oleh swasta
Merupakan obligasi yang
diterbitkan oleh pihak swasta.
e. Ditinjau dari segi jatuh tempo
1) Obligasi jangka pendek
Merupakan obligasi yang
berjangka waktu tidak lebih dari satu tahun.
2) Obligasi jangka menengah
Merupakan obligasi yang
memiliki jangka waktu antara satu tahun sampai dengan 5 tahun.
3) Obligasi jangka panjang
Merupakan obligasi yang
memiliki jangka waktu lebih dari 5
tahun.
E.
Para pemain di
pasar modal
Penjual dan pembeli di pasar modal kita sebut sebagai
para pemain dalam transaksi pasar modal. Para pemain tediri dari para pemain
utama dan lembga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran
pemain utama.
Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang
akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan
membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga
penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran
operasi pasar modal.
Penjelasan para pemain utama yang terlibat di pasar
modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antra
pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten Merupakan perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi
dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau
utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang
dipilih adalah instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
Tujuan emiten untuk
memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan melakukan emisi
antara lain :
a) untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang
diperoleh dari para investor akan digunakan untuk melakukan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b) Untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara
modal sendiri dengan modal asing.
c) Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk
dari pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula
untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2. Investor Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara
lain sebagai berikut:
a) Memperoleh deviden Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang
akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b) Kepemilikan perusahaan Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan.
Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c) Berdagang Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga
tinggi. Jadi pengharapannya adalah para saham yang benar – benar dapat
menaikkan keuntungannya dai jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang Selain pemain utama di pasar modal, maka terdapat pemain
lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah
lembaga penunjang. Fungsinya adalah antara lain turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor
dalam melakukan berbagai kegitan yang berkaitan dengan pasar modal.
Terdapat para lembaga penunjang yang memegang peranan
penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a) Penjamin emisi Adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi
sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Penjamin emisi ini dibagi ke dalam beberapa jenis berikut ini :
1) Full Commitment Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya
saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga
penawaran di pasar (kesanggupan penuh).
2) Best Effort Commitment Penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk
menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku, mak akan dikembalikan
kepada emiten. Jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang
tidak laku (kesanggupan terbaik).
3) Standby Commitment Apabila saham atau obligasi yang dijual tidak laku, maka
penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli
dibawah dari harga penawaan di pasar (kesanggupan siaga).
4) All o None Commitment Kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Artinya
jika hasil penjualan saham tidak
memenuhi target, maka emiten dapat menolak atau membatalkan dengan cara
mengembalikan saham yang dibeli.
Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin
emisi dapat dibagi ke dalam:
a. Penjamin emisi utama (lead underwriter)
b. Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)
c. Penjamin peserta emisi (co underwriter)
b) Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek,
yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
c) Perdagangan efek (dealer) Berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek
dan sebagai perantaara dalam jual beli efek. Adapun terdapat lembaga – lembaga
yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain perantara
perdagangan efek, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan bank hukum
berbentuk perseroan terbatas.
d) Penanggung (guarantor) Merupakan lembaga penengah antara si pemberi
kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
e) Wali amanat (trustee) Wali amanat mewakili pihak investor dalam hal
obligasi. Kegiatan wali amanat biasanya meliputi: menilai kekayaan emiten, menganalisis
kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasihat
kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten.
f) Perusahaan surat berharga (securities company) Merupakan perusahaan yang
mengkhususkan diri dalam perdagangan surat – surat berharga yang tercatat di
busa efek.
g) Perusahaan pengelola dana ( investment company) Kegiatannya mengelola surat
– surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
h) Kantor administrasi efek Kantor yang membantu para emiten maupun investor
dalam rangka memperlancar administrasinya.
F. Lembaga yang terlibat di pasar modal
1. Lembaga – lembaga Pemerintah
a. Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).
Bertugas membina pasar
modal, mengatur pasar modal, mengawasi kegiatan – kegiatan yang terlibat di
pasar modal.
b. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) .
c. Departemen Teknis
d. Departemen Kehakiman.
2. Lembaga-Lembaga Swasta
a. Notaris
b. Akuntan publik
c. Konsultan Hukum
d. Penilai (appraiser)
e. Konsultan Efek
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu
tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam
rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di
pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal
di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar Modal memiliki peran
penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua
fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana
bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana
yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi
sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti
saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan
risiko masing-masing instrument.
B.
Saran
Sebaiknya perbanyak membaca referensi tentang pasar modal, sehingga
dapat memahami lebih dalam tentang pasar modal. Selain itu agar dapat
menerapkannya di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Rakub,Niswatin.2007. lembaga
keuangan dan pasar modal.Semarang : Unnes press





