Minggu, 08 Juni 2014

Makalah Pasar Modal, Mata Kuliah Lembaga Keuangan dan Pasar Modal



MAKALAH
PASAR MODAL
(Pembimbing : Prof. Dra. Niswatin Rakub)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Pasar Modal”.
Makalah ini berisikan tentang informasi pengertian pasar modal secara umum  dan bagaimana bentuk transaksi investasi di pasar modal serta  bagaimana pasar modal di Indonesia.
Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amien...





Semarang, September 2013


Penyusun










DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................ i   
HALAMAN PENGESAHAN
............................................................................. ii
HALAMAN KATA PENGANTAR
.................................................................... iii
HALAMAN DAFTAR ISI
.................................................................................. iv

BAB  
   I      PENDAHULUAN
             
       A. Latar Belakang ...................................................................... ....     
             
       B. ................................................................................................ Rumusan Masalah               
             
       C. ................................................................................................ tujuan Masalah                    
             
           
BAB      II    PEMBAHASAN
A.  Pengertian Pasar Modal...............................................................
B.  Bentuk Transaksi Investasi di Pasar Modal................................
C.  Macam-macam pasar Modal........................................................
D.  Instrumen Pasar Modal...............................................................
E.   Para Pemain di Pasar Modal........................................................
F.   Lembaga yang terlibat di pasar modal........................................
BAB      III  PENUTUP
             
       A. Simpulan.....................................................................................
             
       B. ................................................................................................ Saran                       
DAFTAR PUSTAKA
...........................................................................................











BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Akhir-akhir ini banyak yang belum mengetahui bagaimana bentuk ataupun transaksi pasar modal terjadi. Sebagai contoh negara Indonesia, kebanyakkan warga masyarakat terutama orang awam belum tau pasar modal bahkan bisa dikatakan baru pertama mendengarnya. Untuk itu di makalah ini kami akan mengulas tentang “Pasar Modal” secara umum, agar bisa diketahui oleh masyarakat.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana transaksi investasi di pasar modal?
2.      Bagaimana kedudukan pasar lain di pasar modal?
3.      Bagaimana instrumen di pasar modal?
C.     Tujuan masalah
1.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk transaksi investasi di pasar modal.
2.      Untuk mengetahui kedudukan atau macam-macam pasar di pasar modal.
3.      Untuk mengetahui instrumen yang terdapat di pasar modal.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan tempat pertemuaan antara penawaran dan permintaan surat-surat berharga. Para pelaku pasar (individu atau badan usaha) yang mempunyai dana lebih (surplusfunds) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Bagi yang membutuhkan dana (perusahaan/entitias) menawarkan surat berharga dengan cara listing terlebih dahulu pada badan otoritas ditempat tersebut (pasar modal) sebagai emiten.
Menurut Undang-undang RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan “penawaran umum” dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat-surat berharga seperti saham, obligasi, tanda bukti utang, surat pengakuan utang, surat berharga komersial dan lain-lain.
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang dipersiapkan guna (memperdagangkan saham-saham, obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara pedagang efek (Sunariyah, 2003). Perantara yang dimaksud adalah makelar, komisioner.
Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia kini ada dua buah bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta, dan Bursa Efek Surabaya, yang kini telah bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari pengertian-pengertian pasar modal yang dipaparkan diatas, ada beberapa klasifikasi:
1.      Dari sudut pemakai dana, ada berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal seperti: perorangan, pemerintahan dan pengusaha.
2.      Dari jenis instrumennya yang ditawarkan seperti hutang jangka panjang, menengah, atau modal perusahaan (equity).
3.      Dari jatuh tempo instrumen, seperti jangka menegah dan jangka panjang.

B.     Bentuk transaksi investasi  di pasar modal.
Dalam transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harganya naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi penjual kepada para investor lainnya.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif sangat panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat utang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun, bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada peusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat utang, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.
Bentuk transaksi investasi di pasar modal yang bersumber dari buku lain diantaranya:
1.      Hutang berjangka menegah dan panjang
merupakan salah satu bentuk pendapatan dalam suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan menerbitkan surat berharga dan dijual pada para pemilik dana ataupun para pemodal. Dalam rangka pendanaan hutang jangka panjang dikenal dua macam surat berharga, yaitu surat obligasi, merupakan surat pengakuan hutang oleh suatu entitas (biasanya berbentuk badan usaha perseroan terbatas) dengan disertai janji memberi imbalan bunga dengan rate tertentu. Obligasi berjangka mempunyai hari jatuh tempo yang relatif panjang, lebih dari tiga tahun. Sekuritas lainnya, terdiri dari berbagai jenis sekuritas yang biasanya disebut sekuritas kredit, misalnya: right, waran, opsi, dan future. Sekuritas kredit mempunyai hari jatuh tempo relatif pendek, yang disebut berjangka menengah yaitu antara satu sampai tiga tahun.
2.      Penyetoran merupakan
Merupakan salah satu bentuk penanaman modal pada suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk menguasai sebagian hak pemilikan atas perusahaan tersebut. Badan usaha yang membutuhkan pendanaan, menerbitan surat berharga dan dijual pada pemodal yang mengakibatkan para pemodal tersebut dapat memiliki sebgaian perusahaan sebesar jumlah surat berharga yang dikuasai. Surat berharga semacam ini disebut saham (share). Pemodal mendapatkan deviden.

C.     Macam-macam pasar modal
1.      Pasar perdana (primary market)
Merupakan penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder (paket desember 1987). Berarti pasar perdana menjual saham-saham atau sekuritas untuk pertama kalinya (penawaran umum). Sebelum saham tersebut dicatatkan ke bursa. Pada pasar perdana, harga saham ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang akan go public (emiten). Penjualan saham pada masyarakat juga dilakukan oleh penjamin emisi. Jadi pada pasar perdana saham akan diterbitkan pertama kali oleh emiten dan hasil penjualan saham tersebut keseluruhannya masuk sebgai modal perusahaan.
2.      Pasar sekunder (sekundary market)
Merupakan penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar ini efek diperdagangkan dengan harga kurs, dan diperjualkan secara luas. Harga saham ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual. Hasil penjualan pada pasar sekunder masuk dalam kas para pemegang saham yang bersangkutan.
3.      Pasar ketiga (third market)
Pasar ketiga ini merupakan tempat perdagangn saham atau sekuritas lain diluar bursa (over the counter market). Bursa ketiga disebut juga bursa pararel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dalam bentuk pasar sekunder, yang diatur dan dilaksanakan oleh perserikatan perdagangan uang dan efek (PPUE) dengan diawasi dan dibina oleh badan pengawas pasar modal (Bapepam). Pasar pararel tidak memiliki “floor trading” (lantai bursa) dan operasinya berupa pemusatan informasi yang disebut “trading information”. Informasi tersebut meliputi: harga saham, jumlah transaksi dan keterangan lain tentang surat berharga tersebut. Dalam sistem perdagangan ini “pialang” dapat bertindak dalam kedudukan sebagai perantara perdagangan.
4.      Pasar keempat (fourth market)
Bentuk perdagangan efek antar pemodal atau pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang saham lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek tersebut disebut pasar keempat. Bentuk transaksinya dalam jumlah besar (block sale). Contoh: PT Nusamba mengambil alih pemilikan saham PT. Astra International dari beberapa investor atau pemegang saham lainnya sehingga menguasai 15% saham yang beredar. Walaupun transaksi pengalihan saham terjadi secara langsung antara pemodal yang satu dengan pemodal yang lainnya, mekanisme kerja dalam pasar modal menghendaki pelaporan terhadap transaksi block sale tersebut kepada bursa efek jakarta secara terbuka. Berarti transaksi antar pemodal tersebut akhirnya harus dicatatkan juga di Bursa Efek Jakarta.
D.    Instrumen pasar modal
Instrumen pasar modal ialah barang yang diperjualbelikan di pasar modal. Instrument pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat – surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau yang bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Penjelasan masing-masing jenis instrumen pasar modal adalah sebagai berikut:
1.      Saham (Stocks)
Saham ialah surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nam deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
a.       Dari segi cara peralihan
1)      Saham atas unjuk (bearer stocks)
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
2)      Saham atas nama (registered stocks)
Di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b.      Dari segi hak tagih
1)      Saham biasa (common stocks)
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dahulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
2)      Saham preferen (preferen stocks)
Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
2.      Obligasi (Bonds)
Surat berharga obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan. Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Jenis – jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a.       Ditinjau dari segi peralihan
1)      Obligasi atas unjuk (bearer bonds)
Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
2)      Obligasi atas nama (registered bonds)
Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagi persyaratan dan prosedur.

b.      Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
1)      Obligasi dengan jaminan (secured bonds)
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranteed bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek (collateral trust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
2)      Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)
Pengetian tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.

c.       Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
1)      Obligasi dengan bunga tetap
Merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 16 % per tahun.
2)      Obligasi dengan bunga tidak tetap
Merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak           tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
3)      Obligasi tanpa bunga
Merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.

d.      Ditinjau dari segi penerbit
1)      Obligasi oleh pemerintah
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
2)      Obligasi oleh swasta
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.

e.       Ditinjau dari segi jatuh tempo
1)      Obligasi jangka pendek
Merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari satu tahun.
2)      Obligasi jangka menengah
Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara satu tahun sampai dengan 5 tahun.
3)      Obligasi jangka panjang
Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5  tahun.         
E.     Para pemain di pasar modal
Penjual dan pembeli di pasar modal kita sebut sebagai para pemain dalam transaksi pasar modal. Para pemain tediri dari para pemain utama dan lembga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.
Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
Penjelasan para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antra pemain utama sebagai berikut :
1.      Emiten Merupakan perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
Tujuan emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan melakukan emisi antara lain :
a)      untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk melakukan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b)      Untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c)      Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2.      Investor Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain sebagai berikut:
a)      Memperoleh deviden Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b)      Kepemilikan perusahaan Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c)      Berdagang Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah para saham yang benar – benar dapat menaikkan keuntungannya dai jual beli sahamnya.
3.      Lembaga Penunjang Selain pemain utama di pasar modal, maka terdapat pemain lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah lembaga penunjang. Fungsinya adalah antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegitan yang berkaitan dengan pasar modal.
Terdapat para lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a)      Penjamin emisi Adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin emisi ini dibagi ke dalam beberapa jenis berikut ini :
1)      Full Commitment Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar (kesanggupan penuh).
2)      Best Effort Commitment Penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku, mak akan dikembalikan kepada emiten. Jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
3)      Standby Commitment Apabila saham atau obligasi yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah dari harga penawaan di pasar (kesanggupan siaga).
4)      All o None Commitment Kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Artinya jika hasil  penjualan saham tidak memenuhi target, maka emiten dapat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yang dibeli.
Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi ke dalam:
a.       Penjamin emisi utama (lead underwriter)
b.      Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)
c.       Penjamin peserta emisi (co underwriter)

b)      Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
c)      Perdagangan efek (dealer) Berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai perantaara dalam jual beli efek. Adapun terdapat lembaga – lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain perantara perdagangan efek, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan bank hukum berbentuk perseroan terbatas.
d)     Penanggung (guarantor) Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
e)      Wali amanat (trustee) Wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi. Kegiatan wali amanat biasanya meliputi: menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten.
f)       Perusahaan surat berharga (securities company) Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat – surat berharga yang tercatat di busa efek.
g)      Perusahaan pengelola dana ( investment company) Kegiatannya mengelola surat – surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
h)      Kantor administrasi efek Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.

F.      Lembaga yang terlibat di pasar modal
1.      Lembaga – lembaga Pemerintah
a.       Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).
Bertugas membina pasar modal, mengatur pasar modal, mengawasi kegiatan – kegiatan yang terlibat di pasar modal.
b.      Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)    .
c.       Departemen Teknis
d.      Departemen Kehakiman.
      
2.      Lembaga-Lembaga Swasta
a.       Notaris
b.      Akuntan publik
c.       Konsultan Hukum
d.      Penilai (appraiser) 
e.       Konsultan Efek



















BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
B.     Saran
Sebaiknya perbanyak membaca referensi tentang pasar modal, sehingga dapat memahami lebih dalam tentang pasar modal. Selain itu agar dapat menerapkannya di Indonesia.












DAFTAR PUSTAKA

Rakub,Niswatin.2007.            lembaga keuangan dan pasar modal.Semarang : Unnes press